Dalam menjalani aktivitas sehari-hari, mungkin kita biasa melihat ada
beberapa “oknum” pejabat yang melakukan tindak pidana korupsi namun kita
bingung bagaimana cara melaporkan kasus tersebut, berikut disampaikan tata cara
pengaduan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) :
Landasan
Hukum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mungkin memberantas korupsi tanpa
bantuan dari segenap komponen bangsa, terutama dari masyarakat.
Menurut UU No.30/2002 , pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK) adalah
serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas TPK melalui upaya
koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan
pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan
peraturan perundangan yang berlaku (pasal 6).
Dalam melaksanakan tugasnya, KPK berwenang melakukan penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang:
Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang
ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak
hukum atau penyelenggara negara;
Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau
Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 ( Satu
Milyar Rupiah).( Pasal 11)
Secara khusus peran serta masyarakat tersebut diatur dalam Peraturan
Pemerintah (PP) No.71 tahun 2000 , tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta
Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (TPK)
Pengertian
Tidak Pidana Korupsi
UU No. 31/1999 jo UU No.20/2001 , menyebutkan bahwa pengertian korupsi
setidaknya mencakup segala perbuatan :
Melawan Hukum, memperkaya diri, orang/badan yang merugikan keuangan
/perekonomian negara (pasal 2).
Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan
keuangan/perekonomian Negara (pasal 3).
Kelompok delik penyuapan (pasal 5, 6 dan 11)
Kelompok delik penggelapan dalam jabatan (pasal 8, 9 dan 10)
Delik pemerasan dalam jabatan (pasal 12)
Delik yang berkaitan dengan pemborongan (pasal 7)
Delik Gratifikasi ( pasal 12B dan 12C)
Peran
Serta Masyarakat
Setiap orang, organisasi masyarakat & LSM berhak mencari, memperoleh
dan memberikan informasi adanya dugaan TPK, serta menyampaikan saran dan
pendapat kepada penegak hukum (Kepolisian dan Kejaksaan) atau KPK.
Informasi, saran, atau pendapat dari masyarakat harus dilakukan secara
bertanggung-jawab ( PP No. 71/2000 Pasal 2 ayat 2) , dan disampaikan secara
tertulis dan disertai dengan :
Nama dan alamat pelapor, pimpinan organisasi masyarakat, atau pimpinan LSM
dengan melampirkan fotokopi KTP atau identitas diri lainnya, dan..
Keterangan mengenai dugaan pelaku TPK dilengkapi dengan bukti-bukti
permulaan.
( PP No.71Tahun 2000 Pasal 3 ayat 1)
Tata
Cara Penyampaian Pengaduan
Format penyampaian pengaduan
Pada dasarnya pengaduan disampaikan secara tertulis. Walaupun peraturan
yang ada menyebutkan bahwa pengaduan dapat dilakukan secara lisan, tetapi untuk
lebih meningkatkan efektifitas tindak lanjut atas suatu perkara, maka pengaduan
yang diterima masyarakat hanya berupa pengaduan tertulis.
Identitas pelapor/pemberi informasi pengaduan
Untuk memudahkan tindak lanjut, dan jika diperlukan adanya penjelasan lebih
dalam, maka wajib disertakan identitas diri pelapor. Identitas yang perlu
disampaikan dalam pelaporan, mencakup:
Nama, Pekerjaan, Alamat rumah dan Tempat bekerja, Telepon yang dapat
dihubungi, serta identitas lain yang dianggap perlu.
Pengaduan melalui telpon, Fax, e-mail, dan SMS akan ditindak-lanjuti
apabila telah disusulkan dengan data lengkap, sesuai dengan PP No.71/2000 pasal
2 dan 3.
Pengungkapan
Materi Pengaduan
Laporan setidaknya mengungkap jenis penyimpangan, fakta/proses kejadian,
penyebab dan dampak (kerugian negara yang ditimbulkan)
Alat dan barang bukti
Jika ada, laporan dapat disertai alat bukti, Pasal 184 ayat (1) KUHP
merujuk beberapa alat/barang bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli,
surat, dan petunjuk. Sedangkan didalam UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU
No.31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada pasal 26A , dikenal
juga bukti lain (dan tidak terbatas pada) informasi/data yang diucapkan,
dikirim, diterima, atau disimpan baik secara biasa maupun elektronik atau
optik.
Perlindungan Hukum pelapor/ pemberi informasi pengaduan
KPK mempunyai kewajiban untuk melindungi identitas pelapor tersebut (PP
No.71 Tahun 2000, Bab.II Pasal 6 ayat 1) dan apabila diperlukan , atas
permintaan pelapor, KPK atau Penegak Hukum dapat memberikan pengamanan fisik
terhadap pelapor maupun keluarganya. (PP No.71/ 2000, Bab.II Pasal 6 Ayat 2)
Penghargaan
Kepada setiap orang, organisasi masyarakat atau Lembaga Swadaya Masyarakat
(LSM), yang telah membantu upaya pencegahan atau pemberantasan TPK dapat
diberikan penghargaan berupa Piagam atau Premi, setelah putusan pengadilan yang
mempidana terdakwa memperoleh kekuatan hukum tetap (PP No.71/2000, bab III
pasal 7 s/d 11).
Pengaduan
dapat disampaikan melalui :
PO.BOX : Kotak Pos 575, Jakarta 10120
Email : pengaduan@kpk.go.id
Telepon : (021) 2350 8389
Fax : (021) 352 2623
Pokerstars Casino | A Beginner's Guide to Texas Holdem
BalasHapusPokerstars 계룡 출장샵 Casino is a 인천광역 출장샵 Texas Holdem Casino located 대전광역 출장안마 in Harris, TX. Play in real-time or customize your controls 과천 출장안마 to suit your needs. 아산 출장샵