Selamat Datang di Blog "LSM AMPERA" menerima pengaduan Masyarakat yang merasa dizalimi Aparat Pemerintah & Aparat Hukum

Jika si Miskin Sakit, Tanggung Jawab Siapa?

Rabu, 13 Juli 2016

Jika si Miskin Sakit, Tanggung Jawab Siapa?


Masih ingat fenomena "PONARI"? Tentu saja sudah banyak yang lupa. “Ponari” bisa saja dilupakan. Tetapi, fenomena Ponari akan bisa berulang, karena ada faktor pemicunya.
Seperti yang pernah menjadi berita utama, baik dimedia cetak, elektronik maupun online,  ada seorang bocah Sekolah Dasar yang ditengarai dan bahkan ada yang meyakini dapat menyembuhkan semua jenis penyakit hanya dengan menyelupkan sebuah batu ajaib ke dalam air, dan air tersebut diminum oleh si Pasien. Hal ini diyakini dapat menyembuhkan berbagai penyakit. Ribuan orang siap mengantri untuk mendapatkan sebuah pengobatan “murah-meriah”dengan berkorban tenaga, waktu, dan juga sedikit uang.

Kalau kita masih ingat waktu  fenomena ini terjadi, mungkin bisa terjadi karena mahalnya biaya kesehatan dan obat yang sekarang ada di Indonesia. Masyarakat kurang mampu saat ini sangatlah sulit untuk membayar biaya kesehatan yang sedemikian besar. Fenomena "Ponari" saat ini bisa jadi terulang kembali karena biaya Rumah Sakit membuat masyarakat kecil enggan datang ke rumah sakit berobat. PONARI berikutnya bisa muncul dimana-mana karena masyarakat bisa jadi lebih memilih pengobatan alternatif daripada ke dokter. Jika ini terjadi sungguh sangat disayangkan karena Undang-undang Dasar 1945 (hasil amandemen) telah mengatur beberapa hak asasi manusia di bidang kesehatan. Di dalam pasal 28H dinyatakan: Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.  Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Peraturan Pemerintah No 58 thn 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta turunannya Peraturan menteri Dalam Negeri No. 61 thn 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), kedua aturan ini  memungkinkan rumah sakit menjadi BLUD dan diatur dalam PERDA sehingga dapat mengelola keuangannya sendiri, jadi dipastikan bahwa biaya rmh sakit  akan semakin mencekik masyarakat kurang mampu, krn rmh skt menjelmah menjadi Perusahaan yg mengharapkan keuntungan.  Sungguh aturan ini mencederai hati masyarakat. Adapun BPJS-PBI/Penerima Bantuan Iuran  tidak tersosialisasi dengan baik ditengah masyarakat, sehingga msh banyak masyarakat yg blm mengetahui. Pemerintah Desa/Kelurahan sebaiknya jemput bola dalam hal ini.
Seharusnya pemerintah, khususnya kementerian kesehatan melihat fenomena ini merupakan sebuah pukulan yang kuat bagi dunia kesehatan di Indonesia. Sebagian besar kaum papa sudah kurang percaya para dokter (dan juga Rumah Sakit) yang mematok biaya pelayanan kesehatan dengan biaya yang sedemikian mahal. Kalau hal ini terus saya menganggap Pemerintah Indonesia gagal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada rakyatnya. Seharusnya pemerintah malu,  dimana seharusnya setiap orang yang hidup di Indonesia baik yang kaya atau miskin berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang sudah menjadi tanggung jawab dari pemerintah untuk melayani rakyatnya dengan sebaik-baiknya.
Salut buat ‘Si Ponari’, saya harap biaya kesehatan di Indonesia bisa lebih murah lagi seperti biaya pengobatan yang dipatok pihak manajemen Ponari. Karena pelayanan kesehatan kini ternyata sudah menjadi komoditas, bkn lagi palayanan kemanusiaan. Maka semuanya menjadi sangat mahal dan dipastikan  tak terjangkau bagi kaum dhuafa’ di negeri ini.

Akhir kata, Kami hanya bisa berharap dan berdoa kpd Allah SWT, semoga kita semua diberi kesehatan, jangan lupa tetap menjaga kesehatan sendiri, Khususnya kita yang kurang mampu agar terhindar dari biaya yang tak mungkin kita  mampu membayarnya. Aamiin...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar