Selamat Datang di Blog "LSM AMPERA" menerima pengaduan Masyarakat yang merasa dizalimi Aparat Pemerintah & Aparat Hukum

HUKUM YANG BERKEADILAN

Rabu, 20 Juli 2016

HUKUM YANG BERKEADILAN

Tujuan hukum yang baik adalah untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. Apabila ada pertentangan antaran kepastian hukum dengan keadilan, maka unsur keadilan harus dikedepankan dan dimenangkan. Kepastian hukum adalah sebuah falsafah positivisme dimana untuk mendapatkan titik temu antara para pihak yang kepentingannya berbeda-beda, maka harus dicari suatu rujukan yang telah disepakati, dilegalkan dan diformalitaskan serta enforceable (dilasanakan) oleh aparat hukum sebagai penjelmaan dari kedaulatan birokrasi negara.
Akan tetapi, manakala dengan saluran formal yang mengedepankan kepastian hukum tidak mencerminkan adanya keadilan, maka pencari keadilan akan menemukan caranya sendiri untuk mendapatkan keseimbangan antara keadilan dan kepastian hukum. Kepastian hukum yang ideal adalah hukum yang memberi keadilan. Namun manakala keadilan tersebut tidak ditemukan lewat saluran formal, akan terjadi apatisme hukum, yang bahkan pada titik ekstrim akan dapat menjelma menjadi chaos (kekacauan) karena masing-masing pihak akan mencari, menafsirkan dan mengenforce (melaksanakan) keadilan menurut persepsinya masing-masing. Fenomena yang demikian ini akan membuat masyarakat tidak percaya Lembaga Hukum dan Aparat hukum itu sendiri, dan tentu dampak yang lebih besar dapat ditimbulkan, yaitu, pemerintah kehilangan kepercaan oleh masyarakat. Karena Lembaga Hukum bertindak atas nama negara. Kalau keadilan yang didamba-dambakan oleh masyarakat sudah tidak ada, Bangsa ini akan kehilangan jati diri sebagai negara hukum. Karena yang dibutuhkan Masyarakat adalah KEADILAN bukan PENGADILAN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar