Selamat Datang di Blog "LSM AMPERA" menerima pengaduan Masyarakat yang merasa dizalimi Aparat Pemerintah & Aparat Hukum

Rabu, 20 Juli 2016

HUKUM YANG BERKEADILAN

Tujuan hukum yang baik adalah untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. Apabila ada pertentangan antaran kepastian hukum dengan keadilan, maka unsur keadilan harus dikedepankan dan dimenangkan. Kepastian hukum adalah sebuah falsafah positivisme dimana untuk mendapatkan titik temu antara para pihak yang kepentingannya berbeda-beda, maka harus dicari suatu rujukan yang telah disepakati, dilegalkan dan diformalitaskan serta enforceable (dilasanakan) oleh aparat hukum sebagai penjelmaan dari kedaulatan birokrasi negara.

Senin, 18 Juli 2016

Fungsi dan Tujuan

LSM AMPERA didirikan pada tahun 2010 dengan Akte Notaris Nomor 16, Tanggal 16 Juni 2010. Notaris ISHAK, SH.
Lembaga ini merupakan lembaga Non Profit Oriented dan   lembaga "social control of the change. Setiap lembaga mempunyai fungsi, tujuan, serta hak dan kewajiban sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dalam menjalankan  roda organisasi, lembaga kami menjalankan fungsi dan tujuan  sebagai berikut :

A. FUNGSI 

Minggu, 17 Juli 2016

KISAH PANGLIMA PERANG YANG DIPECAT KARENA TAK PERNAH BERBUAT KESALAHAN


Pada zaman pemerintahan *Khalifah Syaidina Umar bin Khatab*, ada seorang panglima perang yang disegani lawan dan dicintai kawan. Panglima perang yang tak pernah kalah sepanjang karirnya memimpin tentara di medan perang. Baik pada saat beliau masih menjadi panglima Quraish, maupun setelah beliau masuk Islam dan menjadi panglima perang umat muslim. Beliau adalah *Jenderal Khalid bin Walid*.

Rabu, 13 Juli 2016

AKUNTABILITAS LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT

Pengantar
Eksistensi Lembaga swadaya masyarakat dengan segala mecam pernik dan dinamikanya kadang banyak menuai kritik , baik itu dikalangan pemerintah dan pengusaha  ( karena merasa selalu di recoki) maupun dikalangan masyarakat , karena  ulah atau perilaku LSM nya sendiri yang terjebak kepada kepentingan pragmatis sesaat ( memeras ) yang terkadang menjadi cermin buram bagi perkembangan LSM di negeri ini

Masyarakat Sebaiknya Berpartisipasi Dalam Proses Kebijakan Publik di Daerah

Pengertian Kebijakan Publik adalah keputusan yang dibuat oleh pemerintah berkaitan dengan persoalan masyarakat (publik). Keputusan itu dibuat bersama dengan lembaga Legislatif (DPRD) karena dianggap sebagai lembaga yang mewakili suara rakyat. Kebiajakan publik biasanya menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan persoalan bersama.

Kebijakan publik harus mendapat dukungan dari rakyat, karena jika tidak ada partisipasi dari warga negara maka tidak ada artinya, bisa dikatakan hanya berupa dokumen yang tidak bermakna. Dalam kehidupan bernegara, terdapat banyak sekali persoalan yang menyangkut kepentingan publik, seperti penetapan pajak/retribusi, pembangunan fasilitas umu, penanganan masalah sosial dan lain-lain.

Jika si Miskin Sakit, Tanggung Jawab Siapa?


Masih ingat fenomena "PONARI"? Tentu saja sudah banyak yang lupa. “Ponari” bisa saja dilupakan. Tetapi, fenomena Ponari akan bisa berulang, karena ada faktor pemicunya.
Seperti yang pernah menjadi berita utama, baik dimedia cetak, elektronik maupun online,  ada seorang bocah Sekolah Dasar yang ditengarai dan bahkan ada yang meyakini dapat menyembuhkan semua jenis penyakit hanya dengan menyelupkan sebuah batu ajaib ke dalam air, dan air tersebut diminum oleh si Pasien. Hal ini diyakini dapat menyembuhkan berbagai penyakit. Ribuan orang siap mengantri untuk mendapatkan sebuah pengobatan “murah-meriah”dengan berkorban tenaga, waktu, dan juga sedikit uang.

TATA CARA PENGADUAN TINDAK PIDANA KORUPSI


Dalam menjalani aktivitas sehari-hari,  mungkin kita biasa melihat ada beberapa “oknum” pejabat yang melakukan tindak pidana korupsi namun kita bingung bagaimana cara melaporkan kasus tersebut, berikut disampaikan tata cara pengaduan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) :
Landasan Hukum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mungkin memberantas korupsi tanpa bantuan dari segenap komponen bangsa, terutama dari masyarakat.