Pengertian Kebijakan Publik adalah keputusan yang dibuat oleh pemerintah
berkaitan dengan persoalan masyarakat (publik). Keputusan itu dibuat bersama
dengan lembaga Legislatif (DPRD) karena dianggap sebagai lembaga yang mewakili
suara rakyat. Kebiajakan publik biasanya menyangkut hal-hal yang berkaitan
dengan persoalan bersama.
Kebijakan publik harus mendapat dukungan dari rakyat,
karena jika tidak ada partisipasi dari warga negara maka tidak ada artinya,
bisa dikatakan hanya berupa dokumen yang tidak bermakna. Dalam kehidupan
bernegara, terdapat banyak sekali persoalan yang menyangkut kepentingan publik,
seperti penetapan pajak/retribusi, pembangunan fasilitas umu, penanganan
masalah sosial dan lain-lain.
Beberapa hal yang mejadi ciri kebijakan publik adalah :
1. Keputusan atau kebijakan tersebut dibuat oleh pemerintah bersama dengan
DPRD.
2. Kebijakan tersebut menyangkut kepentingan bersama yang dipandang penting
bagi keteraturan dan kemajuan masyarakat.
3. Adanya keterlibatan aparat pemerintah dan atau orang yang ditugasi
pemerintah untuk menangani suatu permasalahan atau
melakasanakan suatu kegiatan yang berkaitan dengan kebijakan tersebut.
Dalam peraturan daerah biasanya dimuat beberapa pertimbangan mengenai
alasan atau latar belakang dibuatnya sebuah peraturan. Akan tetepi, setiap
peraturan memiliki sisi yang berbeda-beda sesuai dengan pokok persoalan yang
diaturnya. Ada peraturan yang memuat hal-hal yang menjadi hak dan kewajiban
pemerintah serta masyarakat. Ada pula peraturan yang mencantumkan
larangan-larangan tertentu. Oleh karena menyangkut kepentingan bersama,
kebijakan publik biasanya memiliki pengaruh yang besar terhadap kehidupan
masyarakat. Tidak heran jika sebagian anggota masyarakat juga memberi perhatian
yang besar terhadap proses penyusunan dan pelakasanaan kebijakan publik. Tentu
masyarakat tidak ingin dirugikan oleh sebuah kebijakan publik yang dikeluarkan
oleh pemerintah dan DPRD. Oleh karena itu masyarakat perlu turut serta secara
aktif memberikan masukan, mengkritik dan mengevaluasi kebijakan publik.
Hak Masyarakat untuk turut serta dalam proses pembuatan dan pelaksanaan
kebijakan publik sendiri dilindungi oleh Undang-Undang. Masyarakat berhak
menyuarakan kepentingannya secara lisan atau tertulis melalui media dan saluran
yang ada dengan tidak melanggar undang-undang. Kepedulian masyarakat semacam
itu perlu, mengingat setiap kebijakan memang sepatutnya diarahkan untuk
melayani kepentingan bersama.
Pembuatan peraturan daerah (PERDA) berdasarkan UU No. 32 2004 tentang
pemerintah daerah sebagai berikut :
1. Rancangan perda dapat berasal dari DPRD, Gubernur, atau Bupati/Walokota.
2. Rancangan perda disampaikan oleh anggota komisi, gabungan komisi, atau
alat kelengkpan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi.
3. Rancangan perda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Gubernur atau
Bupati/Walikota disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Gubernur atau
Bupati/Walikota untuk ditetapkan sebagai perda.
4. Penyampaian Rancangan Perda dilakukan dalam jangkwa waktu paling lama 7
(tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
5. Rancangan Perda ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota paling
lama 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan tersebut disetujui bersama.
6. Dalam hal sahnya Rancangan Perda, rumusan kalimat pengesahannya
berbunyi, "Perda ini dinyatakan sah" dengan mencantumkan tanggal sahnya.
7. Kalimat pengesahan harus dibubuhkan pada halaman terakhir Perda sebelum
pengundangan naskah Perda ke dalam lembaran daerah.
8. Rancangan Perda yang telah sah menjadi perda, wajib diundangkan dengan
memuatnya dalam lembaran daerah.
Sebagai bagian dari anggota masyarakat dan warga negara, kita tidak boleh
acuh tak acuh terhadap setiap kebijakan pemerintah yang pasti mengikat dan
mempengaruhi kepentingan hidup rakyat. Mungkin pengaruh kebijakan itu tidak
langsung mengenai diri kita, tetapi pengaruh itu pasti dirasakan dan dialami
oleh anggota atau kelompok masyarakat tertentu. Pengaruh itu ada yang positif
ada pula yang negatif. Setiap kebijakan pemerintah tentu banyak isi, banyak
aspek atau banyak sudut pandang. Lembaga DPRD belum bisa diharapkan sepenuhnya
mewakili kepentingan masyarakat karena sesuai realita dan sudah menjadi rahasia
umum bahwa anggota DPRD masih lebih banyak mementingkan pribadi dan kelompoknya
daripada kepentingan masyarakat. Oleh sebab itu masyarakat harus tanggap dan
peduli terhadap setiap kebijakan pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar