Selamat Datang di Blog "LSM AMPERA" menerima pengaduan Masyarakat yang merasa dizalimi Aparat Pemerintah & Aparat Hukum

Masyarakat Sebaiknya Berpartisipasi Dalam Proses Kebijakan Publik di Daerah

Rabu, 13 Juli 2016

Masyarakat Sebaiknya Berpartisipasi Dalam Proses Kebijakan Publik di Daerah

Pengertian Kebijakan Publik adalah keputusan yang dibuat oleh pemerintah berkaitan dengan persoalan masyarakat (publik). Keputusan itu dibuat bersama dengan lembaga Legislatif (DPRD) karena dianggap sebagai lembaga yang mewakili suara rakyat. Kebiajakan publik biasanya menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan persoalan bersama.

Kebijakan publik harus mendapat dukungan dari rakyat, karena jika tidak ada partisipasi dari warga negara maka tidak ada artinya, bisa dikatakan hanya berupa dokumen yang tidak bermakna. Dalam kehidupan bernegara, terdapat banyak sekali persoalan yang menyangkut kepentingan publik, seperti penetapan pajak/retribusi, pembangunan fasilitas umu, penanganan masalah sosial dan lain-lain.


Beberapa hal yang mejadi ciri kebijakan publik adalah :
1. Keputusan atau kebijakan tersebut dibuat oleh pemerintah bersama dengan DPRD.
2. Kebijakan tersebut menyangkut kepentingan bersama yang dipandang penting bagi keteraturan dan     kemajuan masyarakat.
3. Adanya keterlibatan aparat pemerintah dan atau orang yang ditugasi pemerintah untuk menangani       suatu permasalahan atau melakasanakan suatu kegiatan yang berkaitan dengan kebijakan tersebut.

Dalam peraturan daerah biasanya dimuat beberapa pertimbangan mengenai alasan atau latar belakang dibuatnya sebuah peraturan. Akan tetepi, setiap peraturan memiliki sisi yang berbeda-beda sesuai dengan pokok persoalan yang diaturnya. Ada peraturan yang memuat hal-hal yang menjadi hak dan kewajiban pemerintah serta  masyarakat. Ada pula peraturan yang mencantumkan larangan-larangan tertentu. Oleh karena menyangkut kepentingan bersama, kebijakan publik biasanya memiliki pengaruh yang besar terhadap kehidupan masyarakat. Tidak heran jika sebagian anggota masyarakat juga memberi perhatian yang besar terhadap proses penyusunan dan pelakasanaan kebijakan publik. Tentu masyarakat tidak ingin dirugikan oleh sebuah kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah dan DPRD. Oleh karena itu masyarakat perlu turut serta secara aktif memberikan masukan, mengkritik dan mengevaluasi kebijakan publik.

Hak Masyarakat untuk turut serta dalam proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik sendiri dilindungi oleh Undang-Undang. Masyarakat berhak menyuarakan kepentingannya secara lisan atau tertulis melalui media dan saluran yang ada dengan tidak melanggar undang-undang. Kepedulian masyarakat semacam itu perlu, mengingat setiap kebijakan memang sepatutnya diarahkan untuk melayani kepentingan bersama.

Pembuatan peraturan daerah (PERDA) berdasarkan UU No. 32 2004 tentang pemerintah daerah sebagai berikut :
1. Rancangan perda dapat berasal dari DPRD, Gubernur, atau Bupati/Walokota.
2. Rancangan perda disampaikan oleh anggota komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkpan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi.
3. Rancangan perda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Gubernur atau Bupati/Walikota disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Gubernur atau Bupati/Walikota untuk ditetapkan sebagai perda.
4. Penyampaian Rancangan Perda dilakukan dalam jangkwa waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
5. Rancangan Perda ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan tersebut disetujui bersama.
6. Dalam hal sahnya Rancangan Perda, rumusan kalimat pengesahannya berbunyi, "Perda ini dinyatakan sah" dengan mencantumkan tanggal sahnya.
7. Kalimat pengesahan harus dibubuhkan pada halaman terakhir Perda sebelum pengundangan naskah Perda ke dalam lembaran daerah.
8. Rancangan Perda yang telah sah menjadi perda, wajib diundangkan dengan memuatnya dalam lembaran daerah.

Sebagai bagian dari anggota masyarakat dan warga negara, kita tidak boleh acuh tak acuh terhadap setiap kebijakan pemerintah yang pasti mengikat dan mempengaruhi kepentingan hidup rakyat. Mungkin pengaruh kebijakan itu tidak langsung mengenai diri kita, tetapi pengaruh itu pasti dirasakan dan dialami oleh anggota atau kelompok masyarakat tertentu. Pengaruh itu ada yang positif ada pula yang negatif. Setiap kebijakan pemerintah tentu banyak isi, banyak aspek atau banyak sudut pandang. Lembaga DPRD belum bisa diharapkan sepenuhnya mewakili kepentingan masyarakat karena sesuai realita dan sudah menjadi rahasia umum bahwa anggota DPRD masih lebih banyak mementingkan pribadi dan kelompoknya daripada kepentingan masyarakat. Oleh sebab itu masyarakat harus tanggap dan peduli terhadap setiap kebijakan pemerintah. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar