Pengantar
Eksistensi Lembaga swadaya masyarakat dengan segala mecam pernik dan
dinamikanya kadang banyak menuai kritik , baik itu dikalangan pemerintah dan
pengusaha ( karena merasa selalu di recoki) maupun dikalangan masyarakat
, karena ulah atau perilaku LSM nya sendiri yang terjebak kepada
kepentingan pragmatis sesaat ( memeras ) yang terkadang menjadi cermin buram
bagi perkembangan LSM di negeri ini
Sebagai salah satu pilar Demokratisasi, LSM sebenarnya punya peran yang cukup signifikan untuk mendorong Civil society dengan membuat penyadaran tentang hak masyarakat civil , partisipasi dalam pembangunan bahkan keberpihakan dalam kebijakan pembangunan, yang pada akhirnya menuju keadilan social yang paripurna, keadilan tanpa strata dan terjaminnya hak masyarakat sipil.
Yang jadi pertanyaan, kepada siapa LSM itu bertanggung jawab?
Paparan tentang gagasan dan praktik akuntabilitas LSM akan di ungkapkan
secara lebih berimbang. Bagian awal akan menjelaskan kerangka konseptual
tentang transparansi dan akuntabilitas bagi LSM. Selanjutnya, akan
mendeskripsikan sejarah pertumbuhan LSM di Indonesia, dan juga
penyimpangan-penyimpangan aktivisme LSM. Bagian akhir akan menjelaskan model
ideal akuntabilitas LSM.
Kerangka konseptual: Transparansi dan Akuntabilitas
Akuntabilitas, yang sering dipahami sebagai akuntabilitas demokratis,
berakar di dalam pengetahuan, dan sebuah pemahaman terhadap kedua prinsip dasar
demokrasi, yaitu, ajaran mengenai mayoritas dan pemerintahan oleh rakyat.
Akuntabilitas berarti kewajiban dasar bagi sebuah badan (negara, bisnis, LSM)
untuk memerhatikan masyarakat atau pemegang saham untuk mengetahui berbagai
kegiatan dan prestasi mereka. Prinsip ini mejamin masyarakat untuk mengetahui
siapa dan bagaimana keputusan sebuah badan ditetapkan dan alasan yang
mendasarinya. Pada saat yang sama, prinsip transparansi merujuk pada sikap
terbuka sebuah badan kepada masyarakat guna mendapatkan akses informasi yang
benar, jujur dan adil, seraya tetap melindungi hak-hak dasar dan kerahasiaan
sebuah badan yang bekerja. (1)
Karenanya, akuntabilitas tidak saja terkait dengan pelaporan keuangan,
melainkan juga persoalan legitimasi. Karenanya, untuk mengukur derajat
akuntabilitas LSM tidak cukup menyoroti persoalan teknis, seperti keuangan dan
program, tetapi juga partisipasi, konsultasi dan proses demokratisasi internal
LSM.(2)
Menurut Rustam Ibrahim, akuntabilitas LSM adalah proses yang menempatkan
LSM bertanggung jawab secara terbuka atas apa yang diyakininya, apa yang
dilakukan dan tidak dilakukannya kepada stake holder (kelompok sasaran, lembaga
donor, sesama Ornop, pemerintah dan masyarakat luas). Akuntabilitas diwujudkan
dalam bentuk pelaporan (reporting), pelibatan (involving) dan cepat tanggap
(responding). Singkatnya, pelaporannya dengan cara transparan.(3)
Transparansi mengandung arti adanya keterbukaan dalam melaksanakan
tugas-tugasnya. Artinya, setiap aktivitas selalu bisa dibuktikan melalui data
yang kuat, sah, dan akurat. Sedangkan akuntabilitas merupakan manifestasi rasa
tanggung jawab yang menuntut pelaksanaan tugas yang telah diamanahkan
dilaksanakan secara bertanggung jawab. Singkatnya, konsep yang terakhir sejalan
dengan efisiensi dan efektifitas.(4)
Sejarah Pertumbuhan Masyarakat Sipil: Sebuah Overview
Gagasan civil society menguat pada dua dasawarsa terakhir, terutama sejak
berhembusnya angin perubahan dan menguatnya gelombang demokratisasi dari
daratan Amerika Latin dan Eropa Timur, yang menyapu berbagai belahan dunia,
termasuk Indonesia. Civil society, pada dasarnya, memiliki motivasi dasar untuk
merestriksi absolutisme kekuasaan, meningkatkan kapasitas komunitas, mengurangi
derajat negatif ekonomi pasar, dan menuntut akuntabilitas politik serta
menaikkan mutu dan sifat inklusif dari tata kelola pemerintahan (good
governance).(5)
Karenanya, intisari civil society adalah visi etik terhadap tatanan
kehidupan sosial yang bertolak dari dua perspektif. Perspektif pertama,
terbangun dari tradisi berpikir marxist, yang menekankan basis ide civil
society berdasar pada ketegangan (tensions) antara perkembangan masyarakat
dengan kenyataan yang diperhadapkan oleh negara. Tradisi ini berpandangan
masyarakat sebagai sebuah entitas yang mampu mengatur dirinya sendiri dan
memiliki hak dan kebebasan. Keadaan ini membutuhkan perlindungan dari represi
negara. Perspektif kedua, memandang civil society sebagai sebuah tipe ideal di
mana organisasi sosial berdiri sendiri dan merupakan institusi sukarela
(voluntary association) serta bebas dari interferensi negara. Keberadaan civil
society merupakan entitas yang berhadapan dengan negara dan sektor swasta.(6)
Kedua pandangan tersebut sejatinya memiliki muara yang sama, yaitu civil
society dapat mengembangkan masyarakat yang lebih demokratis, menjunjung tinggi
kemanusiaan (humanity) dan merealisasikan keadilan sosial (social justice).
Dengan demikian, pentingnya civil society merupakan agenda masyarakat dunia
sejak perang dingin (Cold War) berakhir sudah. Bahkan, terpatri keyakinan bahwa
negara akan lebih demokratis jika civil society berkembang.
Tidak ada definisi yang tunggal mengenai civil society. AS Hikam secara
eklektik mendefinisikan civil society sebagai wilayah kehidupan sosial yang
terorganisir dan bercirikan antara lain kesukarelaan, keswasembadaan dan
keswadayaan. Kemandirian yang tinggi menghadapi negara dan keterikatan dengan
norma atau nilai hukum yang diipanuti oleh warganya.(7)
Sebagai ruang politik, civil society merupakan arena yang dapat menjamin
terselenggaranya perilaku, tindakan dan refleksi mandiri, yang tidak
terkungkung oleh kondisi material, dan juga tidak terserap ke dalam jaringan
kelembagaan politik resmi. Berpegang pada penilaian seperti ini, maka civil
society mengejawantah ke dalam pelbagai organisasi/asosiasi yang dibentuk oleh
masyarakat di luar pengaruh negara. Karenanya, Organisasi non pemerintah
(ornop), organisasi sosial dan keagamaan, paguyuban, dan juga kelompok
kepentingan merupakan penjelmaan kelembagaan civil society.
Gerakan ornop, atau lebih populer dengan LSM di Indonesia, pada dasarnya juga
terbentuk sebagai pengimbang dominasi negara dalam proses rancang bangun
pembangunan. Trend demikian sudah jamak terjadi di berbagai belahan dunia, baik
di Utara (negara-negara maju) maupun di Selatan (negara-negara berkembang).
Namun, di negara maju LSM sudah memainkan agensinya dalam menetapkan kebijakan
publik, oleh karena budaya demokrasi sudah maju, SDM yang mumpuni dan kemampuan
finansial yang tersedia. Sedangkan di negara-negara berkembang, termasuk
Indonesia, LSM masih berjuang sebagai mitra pemerintah dalam proses pembanguan.
Sejarah keterlibatan LSM di Indonesia sudah bermula sejak tahun 1950-an.
Namun, peran dan aktivitas yang dijalankan secara umum masih berkutat pada
upaya-upaya karitatif, terutama menanggulangi kelaparan. Jadi, keberadaannya
lebih sebagai “sinterklas”. Priode ini berlangsung hingga tahun 1960-an.
Menurut penulis, meskipun masa sudah berubah, dewasa ini kita masih menemukan
LSM yang lebih berfungsi sebagai sinterklas.
Tahun 1966 hingga 1970-an adalah formative years pertumbuhan Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM) yang berjuang untuk keluar dari formasi sinterklas.
LSM masa ini mulai mengembangkan sikap kritis terhadap kehidupan sosial
kemasyarakatan.Terdapat tiga argumen yang mendasari perkembangan ini. Pertama,
munculnya inisiatif kalangan non-pemerintah untuk mendirikan
organisasi-organisasi non-pemerintah berbasis komunitas. Beberapa organisasi
non-pemerintah seperti LP3ES didirikan atas prakarsa tokoh-tokoh muda dari
kalangan sipil. Kedua, pada fase ini mulai terjalin kontak yang intensif antara
LSM lokal dan internasional sekaligus menandai dimulainya kerjasama dan
pengembangan jaringan (networking) dengan mitra-mitra kerja di luar negeri.
Ketiga, pemerintah mulai menyediakan perangkat hukum sebagai aturan main
lembaga-lembaga non-pemerintah tersebut.(8)
Namun, fase ini ditandai dengan local resources yang terbatas. Kalangan LSM
lebih banyak bergantung pada sumber-sumber pendanaan internasional, semisal
USAID, The Ford Foundation, The Asia Foundation, Toyota Foundation, FNS, NOVIB
dll. LSM juga menerima bantuan dana dari lembaga keuangan internasional seperti
Bank Dunia dan Asian Development Bank. Selain berbentuk hibah (grant), dana
yang diterima dari sumber terakhir ini sebagian bersifat utang negara.(9)
Sejak tahun 1970-an, kalangan LSM benar-benar menikmati “surga” aliran dana
tersebut dengan mudah (easy money). Karenanya, mereka sering dituding menjadi
perpanjangan tangan donor asing. Bahkan, ada asumsi bahwa LSM-LSM tersebut
bekerja untuk mendukung agenda donor asing ketimbang menunaikan kepentingan
domestik. LSM menjual kemiskinan, menjual negara, agen-agen kapitalis adalah di
antara aneka tuduhan dari pihak pemerintah atau pihak-pihak yang merasa gerah
dengan agenda LSM. Situasi ini tidak jarang merepotkan para aktivis LSM,
terutama dalam menegosiasikan agenda-agenda sosial politik yang
diperjuangkannya. Kesulitannya adalah bagaimana LSM meyakinkan pihak dalam
negeri bahwa agenda mereka bebas dari campur tangan pihak asing.(10)
Di sini tidak ingin dikembangkan suatu perspektif bahwa kerjasama dengan
pihak asing merupakan barang haram. Karena dalam dunia yang menglobal hubungan
dan kerjasama dengan negara-negara sahabat di Barat sungguh tak terelakkan.
Apalagi bila hubungan tersebut berlandaskan komitmen untuk menata dunia yang
lebih adil, damai dan sejahtera. Ini juga mengingat sumberdana domestik tidak
mencukupi untuk membiayai agenda-agenda pembangunan. Memperoleh dana pemerintah
dalam jumlah besar sulit terwujud karena anggaran pemerintah yang terbatas.
Selain itu, dana seperti ini beresiko mengkooptasi kemandirian LSM dalam
mengadvokasi kebijakan publik.
Sementara itu, penggalangan dana dari perusahaan dalam negeri, atau lebih
dikenal dengan istilah corporate social responsibility (CSR), juga problematik
mengingat sebagian besar sektor swasta di Indonesia menyumbang kontribusi besar
dalam mencipta problematika sosial serta merusak lingkungan alam. Pada masa
Orde Baru, kalangan swasta, terutama perusahaan besar, seringkali bersekongkol
dengan penguasa untuk menguras kekayaan alam serta memanfaatkan akses-akses
ekonomi politik secara privilage demi kepentingan bisnis mereka. Salah satu
ulah perusahaan besar adalah mengeksploitasi sumberdaya alam dan ekonomi secara
illegal dan membabi buta sehingga menyebabkan Indonesia terjebak dalam krisis
sosial dan kerusakan alam yang sangat parah. Demikianlah beberapa alasan
mengapa organisasi non-pemerintah tidak tertarik menggalang dana dari sektor
swasta.(11)
Pada akhir 1970-an hingga 1990-an, minyak bumi andalan Indonesia mengalami
kerugian dan membumbungnya utang luar negeri yang sangat memprihatinkan tanah
air. Bersamaan dengan itu, rejim Orde Baru yang otoriter membuat isu-isu dunia
seperti lingkungan hidup, demokratisasi, gender dan HAM kuat berkumandang ke
pelbagai sudut-sudut kehidupan. Dalam konteks ini, terjadi mushrooming LSM yang
karakternya bertujuan melakukan transformasi sosial. Fase ini juga masih
mengandalkan bantuan donor asing, yang mengakibatkan LSM menuai tudingan yang
tidak sedap seperti telah disinggung di atas.
Penyimpangan-Penyimpangan Aktivisme LSM
Keberadaan LSM sebagai motor penggerak masyarakat sipil sering dimaknai
negatif akibat perilaku beberapa LSM atau pengurus LSM itu sendiri. Kastorius
Sinaga mencotohkan penggelapan dana JPS yang melibatkan sejumlah LSM tahun
2000; dugaan penyimpangan dana banjir oleh ICE on Indonesia tahun 2002; tuduhan
kolusi antara PLN dengan salah seorang pengurus YLKI tahun 2001 telah mencoreng
wajah LSM.(12)
Dalam sekup local ( kabupaten & propinsi ), beberapa kasus pemerasan
yang dilakukan oknum LSM makin menguatkan stigma buruk wajah LSM.
Hasil observasi LP3ES beberapa waktu lalu di delapan Propinsi menunjukkan
berbagai penyimpangan LSM. Paling tidak ada empat bentuk aktivisme LSM
menyimpang ini. Pertama, LSM yang memiliki tautan yang kuat dengan lingkar
kekuasaan, terutama dalam aktivitas dukung mendukung calon pejabat di berbagai
level.
Kedua, LSM yang sengaja dibentuk untuk memperebutkan atau menampung proyek
pemerintah (daerah).
Ketiga, LSM yang bertujuan untuk meraih keuntungan ekonomi dengan berkedok
LSM yang melakukan kegiatan investigasi, mengkritik dengan pendekatan wachtdog,
namun ujung-ujungnya transaksi money politics ( 86 ) digelar dibelakang layar.
Keempat, ada kelompok yang mengidentikkan diri sebagai LSM, yang justru
mengabsahkan tindak kekerasan dan anarkhi.[13]
Model Ideal Akuntabilitas Lembaga Swadaya Masyarakat
Memang harus diakui beberapa perilaku nakal LSM pada akhirnya hanya membuat
bopeng wajah LSM secara umum. Namun, di sini pentingnya untuk tidak
menggeneralisasi atau gebyah uyah bahwa semua LSM tidak akuntabel.
Implementasi akuntabilis LSM memang problematik di kalangan LSM,hal itu di
sebabkan sulitnya menyatukan visi dalam Frame yang sama di karenakan perbedaan
visi dan substansi pendirian LSM itu sendiri ( Deferensiasi ) apalagi ada
beberapa LSM di indikasikan nyantel terhadap parpol tertentu. . Menurut Greg
Rooney, Civil Society Program Advisor ACCES, sedikit sekali perhatian yang
didedikasikan untuk membentuk organisasi yang memiliki akuntabilitas dihadapan
konstituennya.
Akuntabilitas yang di perlukan untuk mengangkat citra LSM seyogyanya berupa
penguatan pemahaman di dalam internal kelembagaan dan konstituen
tentang peran dan fungsi LSM dengan meningkatkan Prosedur Operasional (
SOP dan AD/ART ) , dengan premis bahwa sebagai lembaga/organisasi nirlaba
LSM “hanya” punya kapasitas untuk penguatan masyarakat sipil menuju
demokratisasi bukan bisnis, bahkan dalam Beberapa tahun terakhir, LSM telah
mulai melirik pemberlakuan kode etik dan akreditasi/sertifikasi. Aplikasi kode
etik atau akreditasi bagi LSM akan ideal jika terbangun secara orisinil dari
kalangan LSM sendiri, dan tidak harus bersifat monolitik. Apalagi jika diatur
dengan perangkat hukum untuk membungkam LSM, yang selama ini dikenal kritis
terhadap pemerintah dan pro aktif mengadvokasi masyarakat terpinggirkan. Tolok
ukur yang seragam dan elitis harus dijauhi dan juga tidak mudah dicapai.
Beberapa LSM sudah mengembangkan akuntabilitasnya. Upaya yang tengah digiatkan
oleh KPMM di Padang dan Sawarung di Bandung, contohnya, sangat penting untuk
disokong secara kolektif. Demikian juga, eksprimentasi LP3ES dalam merumuskan
formula Kode Etik LSM di tingkat regional dan nasional harus juga didukung
Sebagai kesimpulan singkat, mari kita bersikap adil terhadap LSM. Jangan
memojokkan LSM hanya sebagai kedok untuk menutupi bopeng wajah sendiri atau
manifestasi dari vested interest.
Referensi :
[1]Lusi Herlina, “Pengembangan Transparansi dan Akuntabilitas di KPMM,
Sumbar”, dalam Hamid Abidin dan Mimin Rukmini (ed), Kritik dan Otokritik LSM:
Membongkar Kejujuran dan Keterbukaan Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia,
Jakarta: PIRAC, Ford Foundation dan Tifa, 2004, h. 197
[2]Zaim Saidi, “Lima Persoalan Mendasar dan Akuntabilitas LSM” dalam Hamid
Abidin dan Mimin Rukmini (ed), Kritik dan Otokritik LSM: Membongkar Kejujuran
dan Keterbukaan Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia, Jakarta: PIRAC, Ford
Foundation dan Tifa, 2004, h. 39
[3]Rustam Ibrahim dikutip dalam Hamid Abidin, “Transparansi dan
Akuntabilitas LSM: Problem dan Ikhtiar”, dalam Hamid Abidin dan Mimin Rukmini
(ed), Kritik dan Otokritik LSM: Membongkar Kejujuran dan Keterbukaan Lembaga
Swadaya Masyarakat Indonesia, Jakarta: PIRAC, Ford Foundation dan Tifa, 2004,
h.62.
[4]Andi Faisal Bakti, “Good Governance dalam Islam: Gagasan dan Pengalaman,
dalam buku Islam Negara dan Civil Society Gerakan dan Pemikiran Islam
Kontemporer, Jakarta: Paramadina, 2005, h. 332-334.
[5] Rustam Ibrahim Dkk. Governance dan Akuntabilitas LSM Indonesia. 2004.
[6] AS.Hikam. Civil Society. LP3ES.
[7] Ibid.
[8]Wawancara Ridwan al-Makassary dengan Andy Agung Prihatna, Peneliti
LP3ES, di Jakarta awal Januari 2005. Wawancara ini ketika itu dilakukan untuk
kepentingan penelitian riset ”Filantropi untuk Keadilan Sosial dalam Masyarakat
Islam: Kasus Indonesia” CSRC UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
[9] Richard Holloway, Menuju Kemandirian Keuangan, Jakarta: Yayasan Obor,
2001
[10] Richard Holloway, Menuju Kemandirian Keuangan, Jakarta: Yayasan Obor,
2001, h. 17-18.
[11]Lihat, buku Sumbangan Sosial Perusahaan (penyunting Zaim Saidi dkk),
Jakarta: PIRAC, 2003, h 23-24..
[12]Kastorius Sinaga, “Melembagakan Transparansi dan Kontrol LSM di
Indonesia” dalam Hamid Abidin dan Mimin Rukmini (ed), Kritik dan Otokritik LSM:
Membongkar Kejujuran dan Keterbukaan Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia,
Jakarta: PIRAC, Ford Foundation dan Tifa, 2004, h. 85
[13]Zaim Saidi, “Lima Persoalan Mendasar dan Akuntabilitas LSM” dalam Hamid
Abidin dan Mimin Rukmini (ed), Kritik dan Otokritik LSM: Membongkar Kejujuran
dan Keterbukaan Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia, Jakarta: PIRAC, Ford Foundation
dan Tifa, 2004, h. 39
Tidak ada komentar:
Posting Komentar