Selamat Datang di Blog "LSM AMPERA" menerima pengaduan Masyarakat yang merasa dizalimi Aparat Pemerintah & Aparat Hukum

Fungsi dan Tujuan

Senin, 18 Juli 2016

Fungsi dan Tujuan

LSM AMPERA didirikan pada tahun 2010 dengan Akte Notaris Nomor 16, Tanggal 16 Juni 2010. Notaris ISHAK, SH.
Lembaga ini merupakan lembaga Non Profit Oriented dan   lembaga "social control of the change. Setiap lembaga mempunyai fungsi, tujuan, serta hak dan kewajiban sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dalam menjalankan  roda organisasi, lembaga kami menjalankan fungsi dan tujuan  sebagai berikut :

A. FUNGSI 

  1. Sebagai wadah organisasi yang menampung, memproses, mengolah dan melaksanakan semua aspirasi masyarakat dalam bidang pembangunan tertutama pada bagian yang kerap kali luput dari perhatian pemerintah.
  2. Senantiasa ikut menumbuh kembangkan jiwa dan semangat serta memberdayakan masyarakat dalam bidang pembangunan, ini merupakan salah satu fungsi utama dari pembentukan LSM Ampera.
  3. Ikut melaksanakan, mengawasi, memotivasi dan merancang proses dan hasil pembangunan secara berkesinambungan tidak hanya pada saat itu juga. Dalam hal ini LSM Ampera harus turut serta memberikan penyuluhan langsung dan mengedukasi masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pembangunan.
  4. LSM Ampera juga harus aktif dalam memelihara dan menciptakan suasana yang kondusif ditengah-tengah masyarakat, bukan sebaliknya justru membuat keadaan menjadi kacau dengan menyebar isu-isu yang tidak benar yang dapat meresahkan masyarakat. 
  5. LSM Ampera sebagai sebagai wadah penyalur aspirasi atas hak dan kewajiban warga negara.
  6. LSM Ampera juga harus ikut juga menggali dan mengembangkan segala potensi yang dimiliki anggotanya sehingga dapat mewujudkan tujuan yang telah ditetapkan bersama. Hal ini sangat penting karena jika anggota dalam Lembaga Swadaya Masyarakat tidak memiliki potensi sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan akan menjadikan LSM itu seperti mati suri, yang ada nyawa didalamnya tapi tidak mampu berbuat apa-apa.
  7. LSM Ampera sebagai wadah yang harus ikut aktif dan berperan menjaga ketertiban sosial,  mensukseskan pembangunan bangsa dan negara, serta menjaga kedaulatan NKRI.
  8. Sebagai salah satu wadah masyarakat untuk memberikan aspirasi, kemudian ditampung oleh LSM Ampera sesuai dengan tujuannya LSM Ampera itu sendiri dan kemudian akan disalurkan kepada lembaga yang berwenang.

B. TUJUAN

  1. LSM Ampera bertujuan mengontrol pemerintah dalam menerapkan dan menjalankan kebijakan publik dan pembangunan secara umum.
  2. Mengontrol aparat hukum dalam penerapan hukum kepada masyarakat.
  3. Mengedukasi, memediasi serta memberi pendampingan kepada masyarakat yang terlanggar haknya, khususnya kepada masyarakat yang terpinggirkan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar